Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik INDONESIA, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang karantina hewan, ikin, dan tumbuhan; c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; e. membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Pasal 107 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Your Correction