Correct Article 29
UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN
Current Text
Peranserta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.
Your Correction
