Correct Article 27
UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN
Current Text
Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik INDONESIA diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
