Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Your Correction