Correct Article 24
UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN
Current Text
Pemerintah MENETAPKAN :
a. jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina;
b. jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
c. jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu
tumbuhan karantina yang dilarang untuk dimasukkan dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction
