Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tersebut, Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina. (2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.
Your Correction