Correct Article 21
UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN
Current Text
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.
Your Correction
