Correct Article 20
UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun diluar instalasi karantina.
(2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
(3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction
