Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan pemusnahan apabila ternyata : a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik INDONESIA atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakukan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme penganggu tumbuhan karantina. (2) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
Your Correction