Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut : a. tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau b. tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Your Correction