Correct Article 13
UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :
a. tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
b. tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Your Correction
