Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi : a. persyaratan karantina; b. tindakan karantina; c. kawasan karantina; d. jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa; e. tempat pemasukan dan pengeluaran.
Your Correction