Correct Article 4
UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi :
a. persyaratan karantina;
b. tindakan karantina;
c. kawasan karantina;
d. jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa;
e. tempat pemasukan dan pengeluaran.
Your Correction
