Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh Pemerintah. (2) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction