Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni. (2) Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (3) Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban untuk mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan pemilikan dan penghuniannya. (4) Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian-bersama, benda- bersama, tanah-bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya. (5) Ketentuan tentang perhimpunan penghuni dan badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction