Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pengaturan dan pembinaan rumah susun. (2) Pemerintah dapat menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pengaturan dan pembinaan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction