Article 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Mataram.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.