Correct Article 7
UU Nomor 16 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI
Current Text
Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti menyampaikan laporannya dan mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Tinggi mengenai perkara perlawanan (requisitoir verzet) terhadap penetapan Pengadilan Negeri, yang diajukan oleh Jaksa.
Pasal 8.
www.bphn.go.id
Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang para Jaksa di dalam daerah-hukumnya.
BAB III.
PERATURAN PERALIHAN.
Pasal 9.
Perkara-perkara perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri, yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini masih ada pada Kejaksaan Agung selanjutnya diurus oleh Jaksa Tinggi untuk dilanjutkan kepada Pengadilan Tinggi.
BAB IV.
PASAL PENUTUP.
Pasal 10.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, JUANDA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 255 www.bphn.go.id
Your Correction
