Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 15 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Ekuitas Awal sebesar Rp3.536.140.446.352.577,00 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tqiuh rupiah); b. Defrsit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp215.659.289.663.223,00 (dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah); c. Koreksi-koreksi yang langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp 102.866.436.578.998,00 (seratus dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan d. berdasarkan: 1. Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2. Defisit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan 3. Koreksikoreksi yang Langsung Menambah/ Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3.423.347 .593.268.352,00 (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
Your Correction