Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71A

UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, PRESIDEN, dan/atau DPD, Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan. 12. Ketentuan Pasal 72 tetap, Penjelasan Pasal 72 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 13. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction