Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN diatur dengan Peraturan PRESIDEN. 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction