Correct Article 49
UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
