Correct Article 26
UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
