Correct Article 20
UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Sebelum menyusun dan MENETAPKAN Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya.
(5) Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(6) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
