Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buton Tengah dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Buton Tengah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Your Correction