Correct Article 3
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Kabupaten Buton Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Lakudo;
b. Kecamatan Mawasangka Timur;
c. Kecamatan Mawasangka Tengah;
d. Kecamatan Mawasangka;
e. Kecamatan Talaga Raya;
f. Kecamatan Gu; dan
g. Kecamatan Sangia Wambulu.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
