Correct Article 19
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
