Correct Article 8
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Tengah mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
