Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya sebagai Veteran Republik INDONESIA sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Your Correction