Correct Article 15
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang meninggal dunia dan mempunyai bintang gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
(2) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, dan Veteran Perdamaian Republik INDONESIA yang meninggal dunia serta Veteran Anumerta Republik INDONESIA berhak dimakamkan di taman makam pahlawan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaman Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
