Correct Article 13
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA diberi tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu.
(2) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA diberi Dana Kehormatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan janda, duda, atau yatim- piatu dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
