Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA diberi tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu. (2) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA diberi Dana Kehormatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan janda, duda, atau yatim- piatu dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction