Correct Article 12
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA berhak mendapatkan:
a. Tunjangan Veteran;
b. Dana Kehormatan;
c. pemakaman di taman makam pahlawan; dan
d. hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Veteran Perdamaian Republik INDONESIA berhak mendapatkan:
a. pemakaman di taman makam pahlawan; dan
b. hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(3) Veteran Anumerta
berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.
(4) Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan hak protokoler.
(5) Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(6) Ketentuan mengenai pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
