Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi Warga Negara yang: a. membantu musuh Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila; c. dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela.
Your Correction