Correct Article 11
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi Warga Negara yang:
a. membantu musuh Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila;
c. dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
dan/atau
d. melakukan perbuatan tercela.
Your Correction
