Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali. (2) Tanda Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara yang berperan secara aktif dalam peristiwa keveteranan lainnya.
Your Correction