Correct Article 9
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
(2) Tanda Kehormatan Veteran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara yang berperan secara aktif dalam peristiwa keveteranan lainnya.
Your Correction
