Correct Article 4
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Veteran Pembela Trikora;
b. Veteran Pembela Dwikora;
c. Veteran Pembela Seroja; dan
d. Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
