Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU. (3) Pelantikan . . . (3) Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Your Correction