Correct Article 22
UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada media massa cetak harian dan media massa elektronik lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. melakukan tes kesehatan;
g. melakukan serangkaian tes psikologi;
h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. MENETAPKAN 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan
k. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
(4) Tim . . .
(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah terbentuk.
Your Correction
