Correct Article 21
UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU Provinsi membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU kabupaten/kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(8) Penetapan . . .
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
Your Correction
