Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. (3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi pada media massa cetak harian dan media massa elektronik lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi; d. mengumumkan . . . d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu; f. melakukan tes kesehatan; g. melakukan serangkaian tes psikologi; h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. MENETAPKAN 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi dalam rapat pleno; dan k. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU. (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.
Your Correction