Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 7 (tujuh) nama anggota KPU terpilih. (2) Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction