Correct Article 15
UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari PRESIDEN.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat MENETAPKAN 7 (tujuh) calon anggota KPU peringkat teratas dari 14 (empat belas) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagai calon anggota KPU terpilih.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, Dewan Perwakilan Rakyat meminta PRESIDEN untuk mengajukan kembali bakal calon anggota KPU sejumlah 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh PRESIDEN.
(5) Penolakan terhadap bakal calon anggota KPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
(6) Pengajuan kembali bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.
(7) Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada PRESIDEN.
Your Correction
