Correct Article 13
UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. melakukan tes kesehatan;
g. melakukan . . .
g. melakukan serangkaian tes psikologi;
h. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. MENETAPKAN 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno; dan
k. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada PRESIDEN.
(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.
(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
