Correct Article 12
UU Nomor 15 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PRESIDEN membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membantu PRESIDEN untuk MENETAPKAN calon anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki . . .
a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. memiliki kredibilitas dan integritas;
c. memahami permasalahan Pemilu; dan
d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi
(5) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
(6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.
(7) Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Your Correction
