Langsung ke konten utama
Skip to main content
UU

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)

UU Nomor 15 Tahun 2009

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.