Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 15 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Your Correction