Correct Article 12
UU Nomor 15 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Your Correction
