Correct Article 4
UU Nomor 15 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
Your Correction
