Correct Article 31
UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) BPK dan/atau Pemeriksa menjalankan tugas pemeriksaan secara bebas dan mandiri.
(2) BPK berkewajiban menyusun standar pemeriksaan keuangan negara.
(3) Dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK dan/atau Pemeriksa berkewajiban:
a. menjalankan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;
b. mematuhi kode etik Pemeriksa; dan
c. melaksanakan sistem pengendalian mutu.
(4) Standar pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran pimpinan objek pemeriksaan;
b. Pemeriksa tidak mempunyai kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan objek pemeriksaan;
c. Pemeriksa tidak pernah bekerja atau memberikan jasa kepada objek pemeriksaan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir;
d. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan kerja sama dengan objek pemeriksaan; dan
e. Pemeriksa tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultansi pengembangan sistem, menyusun dan/atau mereview laporan keuangan objek pemeriksaan.
Your Correction
