Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPR dapat liberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari keanggotaan BPR.
Your Correction