Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 17
UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPR dapat liberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari keanggotaan BPR.
Your Correction
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPR dapat liberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari keanggotaan BPR.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion