Correct Article 38
UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
