Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 15 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh BPK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN.
Your Correction