Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 15 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. (2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila ... (3) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK MENETAPKAN surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara bersangkutan. (4) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah. (5) Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, sepanjang tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
Your Correction