Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 15 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan. (2) Ikhtisar ... (2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pula kepada PRESIDEN/gubernur/bupati/ walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
Your Correction